Kamis, 04 November 2010

Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal.
Bonger memberikan defenisi kriminologi  sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1.      Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.      Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.      Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.      Psikologi dan Neuropatologi Kriminal  ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5.      Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu:
1.      Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.      Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3.      Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif. 
Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal.
Bonger memberikan defenisi kriminologi  sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1.      Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.      Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.      Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.      Psikologi dan Neuropatologi Kriminal  ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5.      Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu:
1.      Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.      Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3.      Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif. 
Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal.
Bonger memberikan defenisi kriminologi  sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1.      Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.      Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.      Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.      Psikologi dan Neuropatologi Kriminal  ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5.      Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu:
1.      Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.      Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3.      Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif. 

Senin, 01 November 2010

Pengertian Kriminologi

Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal.
Bonger memberikan defenisi kriminologi  sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui definisi ini, Bonger lalu membagi krimonologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1.      Antropologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.      Sosiologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.     1.  Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4.     2.  Psikologi dan Neuropatologi Kriminal  ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5.     3.  Penologi ialah tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu:
1.      1. Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.      2. Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3.      3. Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif.